Kamis, 19 April 2012

TAJDID DALAM ISLAM

(Materi Daurah Islam Wasathiyah)

Diresum oleh: Anwar Ma’rufi


A. Pendahuluan
Fenomena tajdid, sebenarnya telah terjadi jauh sebelum Islam lahir dan akan terus berlangsung hingga sekarang ini. Mujadid sebelum Islam adalah para Nabi yang telah dibebani tugas tajdid. Peristiwa ini telah diisyaratkan dalam hadits Nabi saw., beliau bersabda: “Yang membimbing Bani Israil adalah para Nabi, tatkala Nabi yang satu wafat maka Nabi yang lain akan datang menggantikannya…” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tajdid yang mereka lakukan bukan pada ranah ushul agama, melainkan pada syariatnya saja. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Isa a.s. yang telah memberikan keringanan syariatnya Bani Israil.

Dan Islam adalah agama terakhir yang pernah ada dimuka bumi hingga akhir nanti. Islam sendiri juga telah melakukan tajdid atas agama-agama sebelumnya. Jika mujadid adalah para Nabi, maka apakah mungkin saat ini akan ada mujadid baru mengingat Nabi Muhammad saw adalah penutup para Nabi.? Jika demikian, maka yang pasti akan meneruskan mata rantai mujadid adalah ulama. Mengapa demikian? Karena ulama adalah pewaris Nabi, mereka dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan Nabinya Bani Israil dalam hal mengemban tugas tajdid seperti sabda Nabi: “Ulamanya umatku seperti Nabinya Bani Israil”. Lantas seperti apakah tajdid selepas Nabi Muhammad saw itu akan diulas berikut ini.

B. Pengertian Tajdid
Tajdid secara etimologi adalah menjadikan sesuat yang lama/qadim menjadi baru/jadid. Maksudnya adalah keadaan sesuatu yang telah terkontaminasi oleh sesuatu hal yang lain, kemudian diupayakan agar kembali pada keadaannya semula. Upaya mengembalikan pada keadaannya yang semula inilah yang dinamakan tajdid. Jika demikian tajdid adalah mengembalikan pada keadaan sesuatu sebelum berubah.
Adapun tajdid secara terminologi adalah (1) Menghidupkan/ihya’ dan membangkitkan kembali ajaran-ajaran agama Islam yang telah luntur atau terlupakan. (2) Beramal sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. (3) Membumikan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam kehidupan sehari-hari.
Menghidupkan kembali di sini memiliki arti mengembalikan ajaran-ajaran Islam yang telah banyak luntur agar kembali hidup sebagaimana yang telah dipraktikkan semasa Nabi Muhammad saw. Adapun maksud dari membumikan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah melakukan ijtihad agar keduanya dapat dipraktikan ditengah-tengah umat. Itjithad seperti ini pernah dilakukan oleh Sahabat Nabi, Muadz ibn Jabal ketika Rasulullah bermaksud mengutusnya ke Yaman beliau bertanya:.
Apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu memutuskannya?, Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam Al-Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau, seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu Dawud)

C. Dalil Disyariatkannya Tajdid
Istilah tajdid adalah istilah syar’i yang bersumber kepada hadits Nabi Muhammad saw, yang berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus untuk umat ini setiap awal seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR. Abu Daud).

إِنَّ الإِيمَانَ لَيَخْلَقُ فِي جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلَقُ الثَّوْبُ الْخَلِقُ ، فَاسْأَلُوا اللَّهَ أَنْ يُجَدِّدَ الإِيمَانَ فِي قُلُوبِكُمْ .
.Artinya: "Sungguh, iman itu dapat usang sebagaimana pakaian dapat menjadi usang. Karenanya mohonlah selalu kepada Allah agar memperbaharui iman yang ada dalam jiwamu." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim.)

جَدِّدُوْا إِيْمَانَكُمْ قَالُوْا كَيْفَ نُجَدِّدُ إِيْمَانَنَا قَالَ أَكْثِرُوْا مِنْ قَوْلِ لا إِلَهَ إِلَّا الله.
Artinya: “Rasulullah bersabda, ‘Perbaharuilah iman kalian semua!’ Para sahabat bertanya, ‘Bagaimana caranya, Ya Rosulallah ?’ Kemudian Rasulullah menjawab, ‘Perbanyaklah membaca Lâ ilâh illâ Allâh.“ ( HR. Ibnu Hanbal )

D. Perlunya Tajdid dalam Islam
Tajdid adalah suatu keniscayaan. Dan ia adalah suatu hal yang alami dalam kehidupan. Semua yang ada disekitar manusia melakukan tajdid, karena hidup senantiasa bergerak progresif. Demikian juga waktu yang terus berputar. Ia juga melakukan tajdid. Waktu yang telah berlalu berbeda dengan waktu sekarang dan yang akan datang. Dengan begitu, permasalahan baru senantiasa muncul dan membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dari ajaran islam, baik permasalahan politik, ekonomi maupun sosial.
Disamping itu, pengembangan serta pengamalan ajaran Islam itu sendiri, seiring bergantinya zaman juga semakin lesu dan tidak bergairah, sehingga ajaran Islam nyaris lenyap tak tersisa. Karena itulah, tajdid sangat diperlukan guna membangkitkan kembali gairah dan semangat keagamaan. Sehingga dengan itu, Islam akan senantiasa sholih di segala zaman dan tempat.

E. Siapakah Mujadid itu?
Ulama berbeda pendapat mengenai lafadz “man” dalam hadits Nabi di atas. Ada yang berpendapat bahwa lafadz tersebut menunjukkan arti “seorang” bukan “sekumpulan”. Dan yang lainnya berpendapat bahwa lafadz itu menunjukkan arti “sekumpulan orang”. Yang paling unggul/rajih adalah pendapat terakhir yang mengatakan bahwa lafadz tersebut menunjukkan arti “sekumpulan orang”. Ini berarti, seorang mujadid tersebar dibeberapa daerah dan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing. Dan sungguh tidak mungkin jika mujadid itu berasal dari kalangan fuqaha saja, apa lagi hanya bermazhab syafi’iyah.
Pendapat yang terakhir juga dikuatkan dengan perkataanya Imam an-Nawawi ketika mensyarah hadits Thaifah Manshurah di dalam syarah Shahih Muslim, beliau berkata berkata:

ويحتمل أن هذه الطائفة مفرقة بين أنواع المؤمنين، منهم شجعان مقاتلون، ومنهم فقهاء، ومنهم محدثون، ومنهم زهاد وآمرون بالمعروف وناهون عن المنكر، ومنهم أهل أنواع أخرى من الخير. ولا يلزم أن يكونوا مجتمعين، بل قد يكونون متفرقين في أقطار الأرض

“ Boleh jadi thaifah manshurah ini tersebar di antara banyak golongan kaum muskmin ; di antara mereka ada para pemberani yang berperang, para fuqaha’, para ahli hadits, orang-orang yang zuhud, orang-orang yang beramar makruf nahi mungkar, dan juga para pelaku kebaikan lainnya dari kalangan kaum mukin. Mereka tidak harus berkumpul di satu daerah, namun bisa saja mereka berpencar di penjuru dunia.”

F. Syarat Seorang Mujadid
1. Syarat Intelektual
Seorang mujadid harus memiliki kecerdasan yang kuat serta mumpuni dalam ilmu syariat dan ilmu alat-nya. Seorang mujadid juga harus mengetahui kondisi zamannya dengan baik dan kondisi zaman dahulu yang sarat makna. Selain itu juga harus memiliki kecakapan olah tulisan dan lisan guna menyebarkan ide-ide segarnya dan ilmunya.
2. Syarat Kredibilitas
Seorang mujadid juga harus memiliki prilaku yang baik, yakni perbuatan yang berdasarkan ilmu. Tujuannya agar menjadi tauladan yang baik bagi umat Islam. Seorang mujadid juga harus memiliki keberanian dalam menegakkan kebenaran dan menolak kebathilan. Selain itu, seorang mujadid juga dituntut harus mampu berbuat adil demi melestarikan kemashlahatan umat, memiliki perangai yang baik, mencintai dan menyayangi umat Islam serta zuhud dari gemerlapan dunia.

G. Batasan-batasan Tajdid
1. Di dalam tajdid harus dibedakan antara wahyu Ilahi dan pemikiran Islam. Wahyu Ilahi adalah sesuatu yang mutlak kebenarannya dan tidak ada tajdid dalam ranah ini, karena ia ma’shum. Adapun pemikiran Islam adalah produk ulama Islam yang senantiasa membutuhkan tajdid.
2. Dan tajdid juga berlaku pada kondisi sosial, politik, ekonomi, dan penghayatan keagamaan umat Islam. Seorang mujadid harus menyadari dan memahami problem kekinian tentang kondisi tersebut agar dapat dicarikan solusi cerdas untuk menjaga kemashlahatan umat Islam.
3. Permasalah tajdid merupakan permasalahan yang benar-benar dikuasai oleh seorang mujadid yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang singkron. Dengan demikian, akan tertolak dengan sendirinya bila ada seorang yang mencoba untuk melakukan tajdid tapi tidak memiliki kompetensi dalam permasalahan tersebut, seperti Syahrur, Arkoun, Nasr Hamid dan lain sebagainya.
4. Tajdid juga berkisar pada permasalahan-permasalahan yang memang dibutuhkan oleh umat Islam.

H. Ranah Tajdid
Secara global, tajdid di dalam Islam mencakup dua macam, yakni tajdid al-‘ilmi dan tajdid al-‘amali. Yang dimaksud dengan tajdid al-‘ilmi adalah membangkitkan kembali hukum syariat yang telah luntur agar lebih bergairah dan hidup. Menghidupkan kembali ilmu-ilmu keislaman serta berusaha menjawab permasalahan-permasalahan kekinian. Bidang ini meliputi tajdid dalam ranah akidah, hadits, tafsir, fikih, ushul fikih dan lainnya.
Dalam ranah akidah misalnya, seorang mujadid akan senantiasa mengembalikan dasar akidah umat Islam kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Kemudian mengkorelasikan akidah dengan aktifitas yang mereka kerjakan serta menjelaskan manfaat dan pengaruh akidah terhadap ketenangan jiwa mereka. Dalam hal ini, seorang mujadid dituntut untuk tanggap atas perkembangan pemikiran yang menyesatkan di lingkungan umat Islam yang dapat merusak akidah mereka.
Contoh tajdid al-‘ilmi dalam ranah fikih adalah menjawab segala jenis permasalahan kontemporer sembari mempertimbangkan kondisi umat serta adat kebiasaan mereka. Untuk zaman sekarang ini, sudah saatnya membutuhkan institusi/lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa kolektif. Seorang mujadid juga harus menjelaskan kepada umat bahwa perbedaan pendapat/khilafiah adalah suatu kenisacayaan, karena itu dilarang keras fanatik terhadap suatu madzhab. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah menampakkan keluwesan dan kemudahan fikih dalam kehidupan.
Adapun maksud yang kedua, tajdid al-‘amali adalah tajdid terhadap kondisi umat Islam. Seorang mujadid akan berusaha untuk menghubungkan kembali segala aktifitas umat Islam dengan Tuhannya, Nabinya dan agamanya. Contoh tajdid dalam ranah ini adalah tajdid dalam pendidikan spiritual dan peningkatan iman. Tajdid dalam prilaku individu dan sosial. Tajdid dalam bidang interaksi dan dialog antar peradaban. Tajdid dalam menanggapi segala macam subhat keagamaan, semisal feminisme, sekularisme, liberalisme, HAM, islamphobia, dan lain-lain. Dan tajdid dalam paradigma keagamaan. Untuk yang terakhir ini akan dibahasa dalam sub bab tersendiri.

I. Tajdid Paradigma Keagamaan.
Paradigma keagmaan dalam Islam juga memerlukan tajdid, di antara contoh-contoh paradigma yang penting digerakkan adalah sebagai berikut:
1. Tajdid dari paradima berlebihan/ifrath dan penyepelean/tafrith ke paradigma moderat/wasathiyah. Moderat/wasathiyah adalah paradigma yang disyariatkan oleh Islam. Yang dimaksud dengan wasathiyah disini adalah keadilan, kebaikan, dan tawasuth antara dua kutub yang tercela. Dari wasathiya ini akan membuahkan rasa aman, kekuatan, keselarasan dan persatuan.
2. Tajdid dari paradigma perpecahan dan perbedaan menuju paradigma kesatuan dan persatuan. Perbedaan adalah suatu hal yang niscaya, ia tidak bisa dihindari karena Allah sudah menghendaki perbedaan. Yang perlu ditekankan dalam paradigma kagamaan/keislaman adalah bagaimana mensikapi perbedaan tersebut. Karena itulah, penting untuk membedakan antara perpecahan/firqah dan perbedaan/khilaf. Perpecahan adalah suatu hal yang buruk dan tercela sedangkan perbedaan adakalanya tercela dan terpuji.
Contoh dari perbedaan yang tercela adalah berbeda dalam permasalahan akidah. Berbeda dalam suatu perkara yang sudah pasti/qath’i, seperti wajibnya shalat, puasa, zakat, dan haji serta haramnya minum khamr.
Adapun contoh dari perbedaan yang terpuji adalah perbedaan pendapat dalam hal menetapkan thalaq satu dan thalaq tiga. Praktik doa qunut dalam shalat subuh. Beda pendapat dalam hal batasan aurat wanita. Maka dalam perbedaan semacam ini (al-khilaf al-mahmud) tidak diperkenankan adanya perpecahan di antara umat Islam.
3. Tajdid dari paradigma memberatkan/ta’sir keagamaan menuju paradigma memudahkan/taisir dalam keagamaan. Taisir disini meliputi pemahaman dan penerapan.
4. Tajdid dari paradigama tanfir menuju paradigma tabsyir. Yang dimaksud tabsyir adalah paradigma dakwah yang lebih menekankan cinta kepada manusia agar senang beribadah kepada Allah. Sedangkan tanfir adalah kebalikan dari tabsyir, yakni dakwah dengan cara pemaksaan.

Senin, 16 April 2012

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (4) "MONYET SAJA TAHU!”

Oleh: Adian Husaini

Louann Brizendine, M.D., adalah seorang dokter syaraf di University of California, San Francisco, AS. Lulusan Fakultas Kedokteran Harvard ini belakagan popular melalui bukunya, berjudul The

Female Brain dan The Male Brain. Melalui penelitian dan pengalamannya yang panjang, selama 25 tahun sebagai dokter, Brizendine menemukan bahwa sejak awal mula kelahirannya, laki-laki dan perempuan sudah memiliki berbagai perbedaan. Bukan hanya fisik, tetapi juga otak, sifat dan perilakunya.

Simaklah paparan Dokter Brizendine berikut ini:

“Otak laki-laki dan perempuan berbeda sejak masa kehamilan. Jelas kalau kita mengatakan bahwa semua sel di dalam otak dan tubuh laki-laki adalah laki-laki. Tetapi, ini berarti ada perbedaan, di setiap tingkatan dari setiap sel, antara otak laki-laki dan perempuan. Sel laki-laki memiliki kromosom Y dan otak perempuan tidak memilikinya. Itu perbedaan kecil. Perbedaan penting mulai terjadi di awal pembentukan otak, ketika gen menetapkan tahapan untuk proses pembentukan tahapan DNA lebih lanjut oleh hormon. Delapan minggu usia kehamilan, testikel laki-laki mungil mulai menghasilkan testosteron yang cukup banyak untuk merendam otak dan pada dasarnya mengubah strukturnya. Selama kehidupannya, otak laki-laki akan dibentuk dan dibentuk ulang sesuai dengan cetak biru yang dirancang oleh gen dan hormon seks laki-laki. Dan, biologi otak laki-laki ini menghasilkan perilaku laki-laki yang unik.” (Louann Brizendine, Male Brain, Mengungkap Misteri Otak Laki-laki, Jakarta: Ufuk Press, 2010, hal.13-14).

Lebih jauh, Louann Brizendine mengungkapkan: “Di dalam otak perempuan, hormon estrogen, progresteron, dan oksitonin memengaruhi sirkuit otaknya terhadap perilaku khas perempuan… Dampak perilaku dari hormon pria dan wanita pada otak sangat besar.” (hal. 15)

Perbedaan otak laki-laki dan perempuan dipertegas lagi oleh Dokter Louann Brizendine:

“Laki-laki juga memiliki pusat otak yang lebih besar untuk tindakan yang memerlukan otot dan agresi. Area otak untuk melindungi pasangan dan mempertahankan wilayah yang menjadi tindakan utama dimulai pada masa pubertas. Masalah struktur kekuatan dan hierarki lebih berpengaruh bagi laki-laki daripada yang disadari banyak perempuan. Laki-laki juga memiliki pemroses yang lebih besar di inti bidang otak yang paling primitif, yang menyalakan rasa takut dan memicu agresi protektif, yaitu amigdala.” (hal. 17).

Brizendine mengungkapkan cerita menarik seputar perilaku anak laki-laki dan perempuan yang ternyata memiliki perbedaan unik. Soal memilih permainan anak-anak, misalnya. Ternyata anak laki-laki dan perempuan sudah memiliki kecenderungan alamiahnya masing-masing. Suatu ketika, David (4 tahun), anak laki-lakinya, diberinya mainan mobil-mobilan berwarna lembayung muda. Tanpa diduganya, David melemparkan mainan itu ke dalam kotak. “Itu mobil anak perempuan,” ujarnya. Lalu, ia mengambil mobil berwarna merah terang dengan strip hitam, sambil berkata: “Ini mobil anak laki-laki!”

Menurut Dokter Brizendine, para peneliti sudah menemukan bukti, bahwa anak laki-laki pada usia empat tahun cenderung menolak mainan anak perempuan dan bahkan mainan dengan “warna perempuan” seperti warna merah muda. Saat anaknya berumur 3,5 tahun, sengaja dia memberinya banyak mainan anak perempuan. Sebagaimana kaum feminis lainnya, ia berharap, anak laki-lakinya tidak bersikap agresif dan lebih kooperatif. Suatu ketika, anaknya dibelikan boneka Barbie. Ia berharap, anaknya akan senang menerimanya. Tetapi, harapannya sia-sia.

“Begitu dia mengeluarkan boneka itu dari kemasan, dia menggenggam tubuh boneka itu dan menghunuskan kaki boneka itu ke udara seperti sebuah pedang. Dia berteriak, “Eeeeehhhhh, rasakan!” ke sejumlah musuh khayalannya. Saya agak kecewa karena saya adalah bagian dari generasi feminis gelombang kedua yang telah memutuskan bahwa kami akan membesarkan anak laki-laki yang peka dan tidak agresif atau terobsesi dengan senjata serta persaingan.” (hal. 39-40).

Menurut Louann Brizendine, sikap dan perilaku anak laki-lakinya hanyalah praktik dari otak laki-lakinya untuk melindungi diri secara agresif. Mainan khas “anak perempuan” yang diberikannya, tidak membuat anaknya menjadi lebih “feminin”. Tindakan untuk memberikan mainan anak laki-laki ke anak perempuan pun tidak membuat si anak menjadi lebih maskulin.

Para peneliti, papar Brizendine, mencoba meneliti perbedaan sikap laki-laki dan perempuan itu lebih mendasar lagi, dengan melakukan penelitian pada otak monyet muda. Sebab, monyet tidak terbiasa dengan permainan yang membedakan gender “maskulin” atau “feminin”. Kata mereka, ini akan menjadi bahan penelitian yang bagus.

Lalu, dibuatlah model penelitian yang unik. Monyet-monyet jantan dan betina muda diberikan dua jenis pilihan mainan. Mereka disuruh memilih mainan kendaraan beroda dan boneka manusia yang mewah. Hasilnya? Ternyata, monyet jantan – semuanya -- memilih mainan beroda; dan monyet betina memilih bermain dengan boneka manusia dan mainan beroda pada periode waktu yang sama.

*****

Bagi kita yang meyakini kebenaran ajaran Islam, temuan-temuan Louann Brizendine itu memberikan indikasi yang kuat bahwa memang ada perbedaan yang mendasar antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, Allah Yang Maha Kuasa telah memberikan peran dan tanggung jawab yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, kaum Muslimat yang memahami agamanya dengan baik dan ridha dengan kondisi fitrahnya sebagai perempuan, tidak mempersoalkan pembedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.

Dalam konsep Islam, laki-laki dan perempuan sudah setara. Mereka setara di hadapan Allah. Siapa saja yang beriman dan beramal shaleh, akan dapat pahala dari Allah. Tiada beda laki-laki dan perempuan. Tetapi, Islam juga memberikan tugas, peran, dan tanggung jawab yang berbeda dalam beberapa hal. Karena itulah, kaum Muslimah pada umumnya tidak memandang keaktifan di luar rumah sebagai bentuk kegiatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aktivitas sebagai ibu rumah tangga, pendamping suami, dan pendidik bagi anak-anaknya.

Bahkan, Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menekankan derajat ketinggian seorang Ibu dibandingkan dengan seorang ayah. Ketika seorang bertanya kepada Rasul SAW, siapa yang harus dia hormati, sebanyak dua kali, Rasul SAW menjawab: “Ibumu!” Yang ketiga, baru dijawab: “Ayahmu!” Rasulullah SAW juga menegaskan, keridhaan Allah terletak pada keridhaan kedua orang tua (walidain), dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan kedua orang tua. Dalam hal ini, ayah dan ibu diposisikan begitu tinggi di hadapan seorang anak.

Itulah cara pandang seorang Muslim atau Muslimah yang memahami agamanya dengan baik dan ridha akan peran yang diberikan Tuhannya. Tetapi, tidak demikian halnya jika seseorang sudah terjangkiti virus Kesetaraan Gender atau feminisme liberal, yang memandang perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam kacamata penindasan terhadap perempuan. Dr. Katherine Bullock, dalam bukunya, Rethinking Muslim Women and The Veil, (London: The International Institute of Islamic Thought, 2002), menulis tentang masalah ini: “Many feminists argue that to believe in male-female differences is to accede to women’s oppressions, because it is these differences that have been used to stop women from realizing their potential.” (hal. 58).

Jadi, menurut Dr. Bullock, banyak perempuan feminis berpendapat, bahwa pembedaan peran antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai cara untuk mematikan potensi perempuan. Cara pandang semacam ini, menurut penelitian Dr. Bullock, sangat berbeda dengan cara pandang banyak kaum Muslimah yang dia temui. Muslimah punya cara pandang tentang “kesetaraan” (equality) yang berbeda dengan konsep kesetaraan kaum feminis. Menurut muslimah, tulis Doktor Filsafat Politik dari University of Toronto Kanada, ini: “the principal definition of equality was how human beings stood in relation to God.” Al-Quran dengan tegas menyatakan, bahwa laki-laki dan perempuan adalah “setara” (equal) di hadapan Allah.
Sayangnya, konsep “Kesetaraan” antara laki-laki dan perempuan dalam Islam seperti ini, sepertinya diabaikan begitu saja dalam penyusunan draft RUU-Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), sehingga dibuat definisi: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).

Jadi, “kesetaraan” dalam draft RUU-KKG ini bermakna “kesamaan kondisi dan posisi” laki-laki dan perempuan di semua bidang kehidupan. Karena itulah, seperti kita bahas dalam CAP ke-333 lalu, para aktivis KKG ini mengejar kesamaan peran secara nominal sebanyak 50:50 antara laki-laki dan perempuan, seperti disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 RUU-KKG yang menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”

Jika ada yang tidak mendukung cara pikir semacam ini, maka akan diberikan cap “bias gender” atau “diskriminasi gender”. Kaum pegiat KKG ini juga biasa merujuk kepada UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan makna “diskriminasi terhadap perempuan”, yang diartikan: “setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil, dan lain-lain, terhadap perempuan.”

Jurnal Perempuan edisi 47, membuat tafsir terhadap makna “diskriminasi” yang melanggar Undang-undang, diantaranya adalah ketentuan dalam RUU-Anti Pornografi dan Pornoaksi yang membedakan antara dada laki-laki dan perempuan, dimana ada keharusan perempuan untuk menutupi dadanya. Sementara laki-laki tidak diharuskan. Jurnal ini menulis: “RUU-APP secara nyata mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, dengan dicantumkannya definisi mengenai bagian tubuh tertentu yang sensual yaitu “sebagian payudara perempuan”. Sementara sebagian payudara laki-laki tidak dikatakan sensual.” (hal. 36-37).

Kita yang masih normal insyaAllah paham, bahwa dada laki-laki memang berbeda dengan dada perempuan, yang dari asalnya sana memang sudah memiliki payudara. Karena itulah, hanya perempuan – dengan payudaranya – yang bisa menyusui bayi. Logika kita mengatakan, perintah untuk menyusui bayi, diberikan Allah kepada kaum perempuan, bukan kepada kaum laki-laki. Karena itu pula, Allah SWT memerintahkan wanita mukminat untuk mengulurkan kerudungnya menutupi dadanya. Perintah menutupi dada dengan kerudung seperti itu tidak disampaikan kepada kaum laki-laki. Di dalam Perjanjian Baru, Kitab Korintus, perintah berkerudung juga diberikan hanya kepada perempuan.

Maka sungguh sulit kita pahami bahwa aktivis KKG di Jurnal Perempuan minta agar kondisi dada laki-laki disamakan dengan dada perempuan! Jika soal “dada” saja, para aktivis KKG ini minta disamakan antara laki-laki dan perempuan, bisa kita pahami, bahwa mereka minta disamakan dalam semua bidang kehidupan.
Walhasil, kita sungguh-sungguh tidak paham dengan cara berpikir aktivis KKG seperti ini. Tapi, jika merujuk kepada penelitian Dr. Louann Brizendine, mungkin monyet lebih paham! Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 13 April 2012

Minggu, 15 April 2012

Al Quran dihinakan

Oleh: Lilik Mursito
(Peserta PKU angkatan ke 3 ISID Gontor Ponorogo)


Judul : Hermeneutika al Quran
Penulis : Fahruddin Faiz
Penerbit : eLSAQ Press, Yogyakarta, 2005
Tebal : 213 hlm.

Pendahuluan
Islam, sebagai salah satu peradaban besar yang eksis di muka bumi mengalami pasang surut dalam perjalanannya mengarungi kehidupan ini. Sebagai salah satu ideologi besar, islam tidak hanya masuk dalam ranah politik, namun mencakup segala bidang yang bersinggungan dengan kehidupan manusia. Itulah salah satu bukti sifat universal yang dimiliki islam.

Salah satu sisi kehidupan yang dimasuki oleh islam adalah masalah keilmuan. Geliat ilmiyah dalam dienul islam naik-turun silih berganti, tidak stagnan dalam perjalanannya semenjak awal kemunculan hingga saat ini. Dari semenjak zaman Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam kemudian berlanjut pada era khulafaurrasyidin, dan terus berlanjut pada masa tabi’in, tabi’ut tabi’in, para ulama madzahib, lalu ulama mutaakhirin sampai sekarang ini. Islam telah melalui berbagai model zaman, serta mengalami zaman keemasan, begitu juga zaman kemunduran.
Al Quran sebagai salah satu sumber utama dalam islam, seiring dengan perubahan serta perkembangan zaman tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan dari tidak stagnannya suhu ilmiyah yang mengalami pasang surut. Mengingat pula bahwa al Quran adalah sumber ilmu bagi umat islam.
Mengingat nilai sakral al Quran sebagai kitab suci, lebih spesifik lagi mengingat kedudukan al Quran sebagai sumber dienul islam, ternyata didapati berbagai variasi pemikiran dan penafsiran, yang didasari adanya silang pendapat yang terjadi diantara para pemikir. Yaitu tentang posisi transendental wahyu al Quran yang bersifat abadi dan kekal disatu sisi dengan sisi historitas budaya arab disisi lain.
Keadaan yang demikian itu tidak hanya terjadi pada masa sekarang ini, namun telah terjadi pula pada zaman-zaman para salafus shalih. Semua itu tidak terlepas dari 2 unsur utama dalam kehidupan, yaitu identitas dan pluralitas. Baik itu yang bernilai positif ataukah bernilai negatif. Perdebatan klasik yang telah ada misalnya yang terjadi dikalangan mutakallimin tentang apakah al Quran itu Qadim ataukah baru. Sedangkan salah satu isu yang banyak menimbulkan kontroversi pada era modern ini adalah tentang hermeneutika, yang kali ini menjadi sentral pembahasan.
Fahrudin Faiz adalah seorang mahasiswa produk asli hasil olahan UIN karena menyelesaikan S1, S2 serta S3-nya di kampus yang sama, yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dia aktif sebagai dosen di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, ia juga dipercaya sebagai pengelola dua jurnal di fakultas tempatnya mengajar, yaitu Jurnal Ilmu-ilmu Ushuluddin Esensia dan Jurnal Filsafat dan Pemikiran Keislaman Refleksi.
Fahrudin Faiz bukan seorang ahli hermeneutika atau apalagi ilmu-ilmu al Quran, adapun disiplin ilmu yang dia geluti adalah filsafat. Dalam pergumulannya dengan ilmu filsafat dia bertemu dengan salah satu isu kontemporernya yaitu hermeneutika. Dan akhirnya dia tertarik untuk menjadikannya sebagai sentral pembahasan dalam tugas akhir. Dengan proses sejarah tertentu tulisannya tersebut diterbitkan menjadi buku dengan judul yang cukup menantang yaitu “Hermeneutika al Quran”.
Selain berbagai tulisan di jurnal ilmiah, beberapa karyanya yang pernah dipublikasikan dalam bentuk buku antara lain adalah Hermeneutika Qur’ani: antara Teks, Konteks dan Kontekstualisasi (Qalam, 2001), Filosofi Cinta Kahlil Gibran (Tinta, 2002), Tafsir Baru studi Islam dalam Era Multi-kultural (co-author, Kurnia Kalam Semesta, 2002), Fritjhof Schuon, Transfigurasi Manusia (Terjemahan, Qalam 2002), Anthony Kenny, Bertuhan ala Filsuf (terjemahan, Qalam 2003), Aku Bertanya Maka Aku Ada (Qalam, 2004), Risalah Patah Hati (Tinta, 2004) dan Aku Berpikir Maka Aku Tertawa (Terjemahan, Khazanah, 2005).

Kandungan Buku
Pengarang buku ini bukan seorang ahli hermeneutika atau ahli tafsir, Fahrudin Faiz adalah seseorang yang lebih banyak berkecimpung di dunia filsafat. Sehingga tidak heran jika penerbit buku ini berkomentar bahwa buku ini “terlalu filosofis”, satu ungkapan yang penulis sendiri tidak dapat memahami maksudnya. Terdorong rasa ingin tahu dan begitu banyaknya respon yang muncul ketika membahas masalah hermeneutika, sehingga Fahrudin Faiz tertarik untuk lebih memperdalamnya. Buku ini ditulis selain sebagai tugas akhir akademi, juga sebagai upaya untuk menyinergikan antara metodologi hermeneutika dengan al Quran sebagai pengganti ilmu tafsir yang dinilai sebagai langkah mundur yang tersistematisir.
Buku yang setebal 213 halaman ini terdiri dari 12 bab termasuk diantaranya 3 pengantar dari penerbit lalu penulis dan terakhir dari Prof. Dr. Amin Abdullah. Untuk bab pertama diberi judul “apa yang diberikan Hermeneutika terhadap ilmu tafsir al Quran”. Didalamnya mencakup 3 sub judul, yang pertama berupaya memahami definisi Hermenutika. Sub judul yang kedua mengkaitkan antara Hermeneutika dan ilmu tafsir al Quran. Sedangkan untuk sub yang selanjutnya membahas tentang urgensi hermeneutika terhadap tafsir al Quran, yaitu memberikan sumbangan pemahaman yang lebih komprehensif dengan menimbang dimensi konteks. Dan secara aktif melakukan kontekstualisasi serta menumbuhkan sebuah kesadaran yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, yaitu kesadaran pluralitas.
Bab kedua berjudul “Anti Hermeneutika: antara yang phobia dan yang ilmiah”. Bab ini tersusun dari 2 sub judul. Yang pertama memaparkan tentang argumen-argumen kelompok yang anti hermeneutika, ada dua argumen umum yang dia paparkan. Yaitu berkaitan dengan sisi historitas hermeneutika dan kemapanan islam dengan ilmu tafsirnya. Begitu juga argumen-argumen yang lain. Kemudian pada bab berikutnya berupa catatan-catatan dari argumen-argumen tadi. Dalam hal ini Fahrudin Faiz banyak memberikan komentar pembelaan terhadap pendukung hermeneutika. Catatan ini dimulai dengan menyingkap kekhawatiran yang pernah ada dengan hadirnya ilmu filsafat dalam ilmu teologi. Karena hermeneutika dianggap sebagai bagian dari filsafat.
Bab ketiga berjudul “Perkelahian Pemaknaan Seputar Jargon kembali kepada al Quran Hadits”. Ini terdiri dari 2 sub judul, sub yang pertama memuat tentang pemaparan dan kritikan penulis buku terhadap paham jargon “kembali kepada al Quran Hadits” dari kelompok-kelompok yang ditulisnya. Diantaranya salafiyah-wahabiyah, modernis atau pembaharu, madzhabiyah dan kontemporer. Kritikan yang diutarakan berkisar antara sifat truth claim, terlalu exklusif, memberhalakan teks, ditindas oleh teks dan lain sebagainya yang cenderung bernada sentimentil. Selanjutnya pada sub yang kedua membahas tentang makna jargon tersebut menurut hermeneutika. Yaitu adanya asumsi dasar pluraritas dalam menafsiri dan mentakwil. Sehingga tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim kebenaran. Karena setiap orang adalah anak zamannya, hasilnya konstruksi ruang dan waktunya sendiri.
Bab keempat berjudul “kandungan al Quran dan kritik originalitas Islam”. Bab ini terdiri dari 4 sub bab. Tiga sub yang pertama secara berurutan membahas tentang kondisi politik, religious, sosial-budaya dan ekonomi Arab pra Islam. Selanjutnya pada sub yang terakhir yang berjudul “Historisisme: antara bias dan penciptaan image” mengulas tentang bagaimana mendudukkan deskripsi yang ditampilkan oleh penulis buku pada 3 sub yang pertama tadi. Karena ulasan pada 3 sub yang pertama ditampilkan hasil penelitian dari para orientalis yang nota bene kurang objektif dalam memberikan penilaian, nilai universalitas dari Islam kurang ditampilkan atau bahkan dinegasikan. Dan pembacaan yang terlalu historisisme akan menimbulkan image bahwa Islam adalah hasil jiplakan dari Yahudi dan Kristen.
Selanjutnya dalam penutup bab keempat Fahrudin memberikan warning sebagai pembelaan terhadap hermeneutika. Disamping adanya keharusan untuk memahami Islam dari sisi historitas, umat Islam harus bisa memilah dan memilih antara yang bernilai “lokal” dan “universal”. Dan tetap berusaha memahami nash syari secara kontekstual serta tidak merasa benar sendiri.
Berikutnya bab kelima yang berjudul “Al Quran produk budaya”. Bab ini tersusun dari 2 sub judul. Pertama berjudul “Abu Zaid dan isu kontroversialnya”. Pada sub ini dipaparkan tentang Abu Zaid dan statemennya yang banyak mengundang kontroversi diantara ulama. Pada hakikatnya Abu Zaid ingin mengatakan bahwa ketika al Quran turun kepada Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dengan tradisi dan budayanya, maka al Quran telah memasuki wilayah kesejarahan manusia. Jadi, merupakan keniscayaan bagi al Quran untuk memakai struktur tata bahasa dan budaya arab untuk menyampaikan misi risalahnya melalui Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Untuk sub bab selanjutnya berjudul “Memahami Aspek-aspek Keberadaan al Quran”. Dalam sub ini penulis membahas tentang dimana dan kapan saja al Quran dikatakan sebagai produk budaya. Dengan melihat 4 aspek yang ada. Selanjutnya penulis buku ini membuat kesimpulan untuk menetralisir isu yang ditimbulkan oleh Abu Zaid. Yaitu dengan melakukan penafsiran terhadap statemennya “al Quran adalah produk budaya”. Abu Zaid hanya sekedar meminjam variabel “budaya” untuk memunculkan ide-ide ketuhanan. Serta kesimpulan lain yang bernada membela pendapat Abu Zaid.
Bab keenam berjudul “Muhammad Vis A Vis al Quran: Dialektika Otoritas dan Humanitas”. Bab ini membahas tentang fenomena turunnya wahyu kepada Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dan kenabian beliau, mungkinkah beliau melakukan intervensi terhadap wahyu tersebut. Bab ini terdiri dari 2 sub bab, pertama berjudul “perdebatan klasik tentang kewahyuan al Quran dan kenabian Muhammad” yang memuat tentang upaya yang dilakukan untuk menguji al Quran sebagai wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Ada 2 kelompok besar dari kaum orientalis yang berupaya menguji otoritas kewahyuan al Quran dengan menggunakan pendekatan historisisme dan fenomenologis. Pendekatan historisisme mereduksi fenomena kenabian dan kewahyuan sebagai sekedar entitas sejarah belaka. Sedangkan pendekatan fenomenologis mereduksinya sebagai entitas natural-subjektif belaka.
Sub kedua berjudul “Relasi al Quran, Muhammad dan Umatnya”. Dalam sub ini dikatakan bahwa menurut Immanuel Kant seseorang harus menyisakan ruang khusus dalam dirinya untuk “keimanan”. Karena sehebat apapun analisis pasti ada kelemahan dan tidak bisa menjangkau ranah religi. Sehingga disimpulkan, untuk menjawab pertanyaan apakah al Quran itu wahyu atau tidak?, dikembalikan kepada asumsi dan pendirian awal yaitu apakah dia beriman atau tidak. Lebih jauh lagi didiskusikan tentang kedudukan ganda dari Rasulullah. Disatu sisi sebagai spokesman of god, dalam hal ini beliau hanya sekedar penyampai saja. Sedangkan kedudukan beliau sebagai dasein menyisakan persoalan. Disatu sisi sebagai manusia yang historis dan disisi lain sebagai representasi dari al Quran, apalagi dengan sifat ma’shum yang beliau miliki. Akhirnya terbagi menjadi dua kelompok dengan sudut pandang yang berbeda. Yaitu holistika yang mengharuskan untuk mengikuti seluruh perilaku beliau secara harfiyah, berikutnya adalah substantif yang berpendapat tidak semua yang berasal dari beliau diikuti, namun dibagi menjadi 2 hal, yang bernilai ibadah harus diikuti secara harfiyah. Sedangkan yang bersifat sosial budaya dan kemanusiaan hanya diikuti aspeknya saja bukan dhohirnya.
Selanjutnya diakhiri oleh Fahrudin dengan paparannya untuk menghilangkan sifat truth claim. Dan harus ada dialog antara otoritas al Quran sebagai wahyu dan humanitas Muhammad sebagai manusia agar terjadi keseimbangan.
Bab ke 7 dari buku ini berjudul “Mencermati logika penyesatan dengan dalih al Quran”. Fahrudin memulai ulasannya dengan sifat dasar yang dimiliki manusia yaitu rasa ingin tahu dan ingin mencari kebenaran. Klaim kebenaran akan membuat 2 hal ini terkungkung sehingga berimplikasi pada kemandegan budaya serta menimbulkan ekspresi yang tidak diinginkan atas nama agama. Pada sub yang pertama berjudul “fenomena penyesatan dalam islam”, didalamnya diulas tentang fenomena “penyesatan” dalam islam menurut Fahrudin, yang telah ada semenjak Rasulullah wafat. Kemudian bergulir silih berganti pada generasi berikutnya, dari yang bernuansa politis sampai ideologis. Selanjutnya dalam sub kedua yang berjudul “al Quran sebagai dalih utama dalam argumen penyesatan”, diterangkan bahwa al Quran sebagai pondasi sentral bagi umat muslim dijadikan sebagai dalih untuk menyesatkan orang lain dalam rangka menjustifikasi ideologi pribadi atau kelompok yang dianggap paling benar. Klaim kebenaran dengan dalih al Quran tersebut menegasikan pluralitas yang ada dalam umat ini.
Selanjutnya dalam sub ketiga yang berjudul “mencermati akar penyesatan dan memposisikan keragaman”. Dijelaskan oleh Fahrudin bahwa akar penyesatan terhadap orang lain bersumber dari ketidaksadaran akan kekhususan konteks ideologi dan historitas setiap orang, begitu juga halnya dengan pluralitas. Sehingga melahirkan sifat fanatisme disebabkan beberapa factor yang berujung pada penyesatan terhadap orang lain. Sementara untuk menyikapi keragaman yang ada, Fahrudin meminjam klasifikasi Habermas tentang horison keilmuan manusia, beserta teori komunikasinya. Dan akhirnya berujung pada keharusan untuk membentuk satu komunitas yang tidak mengasumsikan hegemoni, superioritas dan subordinasi diantara mereka.
Lebih lanjut dikatakan bahwa manusia tidak ada yang sempurna dan menggenggam kebenaran yang final. Namun kebenaran yang final itu ada dalam al Quran. Hanya saja tidak ada manusia yang dapat memahaminya sederajat dengan sumbernya.
Bab ke 8 berjudul “Nalar Qurani : prinsip-prinsip yang sering terlupakan”. Didalamnya mencakup 3 sub pembahasan. Pertama berjudul “Manusia dan keniscayaan bernalarnya”. Ringkasnya dalam sub ini Fahrudin menjelaskan bahwa manusia itu berpikir. Pola pikir masing-masing orang atau suatu komunitas itu terbatas oleh waktu dan ruang. Pola pikir yang diikuti oleh komunitas lain disebut dengan nalar (pola berpikir). Sub kedua berjudul “al Quran dan urgensi pembumiannya”, al Quran merupakan sumber utama bagi umat islam, dengan membumikannya maka akan mampu merespon 2 asumsi dasar. Asumsi pertama, ia sebagai petunjuk bagi manusia harus selalu dapat memberikan bimbingan kepada mereka. Asumsi kedua, al Quran itu bersifat universal, lantas bagaimana agar pesan-pesannya dapat dipahami dan diterapkan oleh semua orang disetiap waktu dan tempat. Sub ketiga berjudul “Prinsip-prinsip Dasar nalar Qurani”. Ada 2 klasifikasi besar dari pola untuk membumikan al Quran, yaitu penerapan secara harfiah dan merumuskan nilai-nilai dasar ideal yang termuat dalam al Quran untuk diterapkan saat ini. Namun sebelumnya peru dirumuskan seperangkat tata nalar yang menjadikan al Quran sebagai landasan operasional. Diantara prinsip-prinsip dasar untuk merumuskan hal tersebut adalah tauhid, ibadah dan khilafah, ta’aruf dan tasabuq serta wasit.
Bab terakhir dari buku ini berjudul “Ayat-ayat kauniyah: membaca sisi tak terbaca dalam peradaban qouliyah”. Dijelaskan oleh Fahrudin bahwa umat islam lemah dalam penguasaan ladang-ladang non teks dari sumber agama islam. Maksudnya adalah al Quran dengan ayat-ayat kauniyah dan qouliyahnya. Sehingga memicu kemunduran bagi umat islam.
Bab ini terdiri dari 3 sub bab. Pertama berjudul “Melahirkan peradaban ilmiah islam: sebuah kegelisahan akademik”. Dipaparkan didalamnya data-data yang menunjukkan kemunduran ilmiah kaum muslimin berikut beberapa faktor penyebabnya. Kedua berjudul “Apologi kesesuaian al Quran dan sains”. Diterangkan bahwa umat islam mulai sadar akan kebutuhannya terhadap sains barat ketika Napoleon Bonaparte masuk ke mesir pada abad 18. Namun dihadapkan dengan dilema yang ada berupa kerusakan etika dan adab bangsa barat. Maka menurut Muzhoffar solusinya adalah membangun pondasi metafisikal yang digali dari al Quran. Kemudian dalam sub ketiga yang berjudul “” dijelaskan tentang berbagai wacana islamisasi ilmu. Dan akhirnya dalam upaya membangun kembali peradaban ilmiah umat islam, dengan menimbang factor ontologi, epistemologi dan aksiologi ilmu tersebut, sebenarnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana cara untuk melahirkan para ilmuwan muslim yang professional di bidangnya sekaligus memiliki integritas intelektual, moral dan religious. Ringkasnya yang diislamkan adalah ilmuwannya, bukan ilmunya.

Hermeneutika dan Tafsir Al Quran

Hermeneutika, tema kontemporer yang tengah mencuat saat ini. Apalagi jika dikaitkan dengan Al Quran, yang merupakan sumber keyakinan utama Umat Islam. Lebih spesifik lagi dalam kaitannya dengan Tafsir Al Quran. Tentunya bersinggungan pula dengan Ulumul Quran, bidang ilmu yang memuat tentang Al Quran.
Secara terminologi hermeneutika berasal dari bahasa Yunani hermenuin yang berarti “menafsirkan”. Kata ini sering diasosiasikan dengan nama salah seorang dewa Yunani, Hermes, yang dianggap sebagai utusan para dewa bagi manusia.(P4) Beberapa kajian menyebut bahwa Hermeneutika adalah “proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi tahu dan mengerti”.(P5) Ini adalah pengertian hermenutika secara umum. Dan secara lebih luas Hermeneutika didefinisikan oleh Zygmunt Bauman sebagai upaya menjelaskan dan menelusuri pesan dan pengertian dasar dari sebuah ucapan atau tulisan yang tidak jelas, kabur, remang-remang, dan kontradiktif yang menimbulkan kebingungan bagi pendengar dan pembaca.(P5)
Fahrudin mengakui bahwa walaupun hermenutika dapat dijadikan sebagai alat untuk mentafsirkan, namun jika dilihat sejarah kelahiran dan perkembangannya peran hermenutika yang paling besar adalah dalam hal sejarah dan kritik teks, khususnya kitab suci. (P12) Memang, istilah hermenutika baru muncul dalam beberapa dekade terakhir, dan tidak pernah didapatkan dalam kitab klasik. Dengan mengutip pendapat Farid Essack yang menyatakan bahwa praktek hermeneutic sudah dilakukan oleh umat islam terdahulu. Yaitu dengan adanya kajian tentang asbabun nuzul, perbedaan komentar aktual dalam tafsir serta adanya tafsir tradisional yang tersusun dalam berbagai kategori seperti tafsir syiah, mu’tazilah, hukum dan sebagainya. (lihat P13)
Perlu diketahui, bahwa menurut Fahrudin Faiz asumsi paling mendasar dari hermeneutika ini sebenarnya telah jelas, yaitu adanya pluralitas dalam proses pemahaman manusia. Pluralitas yang dimaksud sifatnya niscaya, karena pluralitas tersebut bersumber dari keragaman konteks hidup manusia.(P5) Berdasar dari keragaman tersebut, maka hermenutika memberikan tawaran perpekstif baru dalam Ilmu Tafsir. Secara umum tawaran itu adalah kesadaran adanya berbagai determinasi yang mempengaruhi proses pemahaman. Dari kesadaran ini diharapkan akan memunculkan sikap inklusif dan toleran, yaitu untuk menghadapi “truth claim”, yang dianggap penyakit akut oleh Fahrudin. (lihat P21-22) Dan lebih lanjut lagi, dengan Hermenutika yang tidak lepas dari 3 komponen pokok, yaitu Teks, konteks dan kontekstualisasi, maka akan menyumbangkan pemahaman yang komprehensif.(P24)
Dengan melihat beberapa asumsi tersebut, maka Fahrudin sangat mendukung penggunaan hermeneutika dalam menafsiri al Quran. Namun, jika dilihat lebih jauh lagi, ternyata pengaplikasian hermeneutika dalam Al Quran tidak seperti yang diasumsikan oleh Fahrudin. Atau memang karena pengaruh latar belakang konsentrasi ilmu yang membentuk pola pikirnya.
Pada awalnya hermeneutika adalah seni menafsirkan untuk bible , hal tersebut diperlukan karena adanya masalah dalam teks bible jika dilihat secara historis dan teologis, sebagaimana kajian yang dilakukan beberapa cendekiawan Kristen sendiri. Misalnya, adanya perbedaan dalam mengklaim jesus sebagai juru selamat antara Yahudi dan Kristen serta dalam penyebutan perjanjian lama dan baru. Selain itu penulis kitab ini pun masih misteri, sebagai mana yang ditulis oleh Richard Elliot Friedman dalam Who Wrote Bible. Dan juga terdapat kontradiksi diantara ayat-ayatnya, bahkan standar moral tokoh didalamnnya bermasalah. Dari sisi ini saja terlihat jelas, bagaimana bisa metode tafsir yang digunakan untuk kitab bermasalah disamakan untuk diterapkan dalam Al Quran, tentu tidak layak.
Kemudian jika dilihat dari sejarahnya, hermeneutika dulunya sangat sederhana, arti definitifnya hanya menafsir teks, berubah sedemikian rupa, sehingga menjadi kompleks dan rumit. Lebih rumit lagi jika dikaitkan dengan teks-teks agama, misalnya Al Quran. Sebab pemahaman dan penafsiran Al Quran sendiri telah memiliki tradisi dan teorinya sendiri. Tentunya jika diterapkan dalam al Quran, maka akan menghasilkan kerancuan dan benturan makna. Awalnya hermeneutika ini berperan menjelaskan teks seperti apa yang diinginkan oleh pembuat teks, seperti figur hermes dalam membawa pesan tuhan kepada manusia di bumi. Hermeneutika tidak hanya terpaku pada persoalan teks yang diam atau bahasa, namun perlahan mulai mendeskripsikan penggunaan bahasa atau teks dalam seluruh realitas hidup manusia. Sehingga bermunculan para filosof yang mendefinisikan cara kerjanya dengan berbagai penafsiran dan penekanan.
Selanjutnya jika dilihat dari sisi epistemologi, hermeneutika bersumber dari akal semata, sedangkan dalam tafsir sumber epistemologinya adalah wahyu al Quran. Oleh karena itu, tafsir al Quran terikat dengan apa yang telah disampaikan, diterangkan dan dijelaskan oleh Rasulullah Saw. Sepeninggal beliau para sahabat terdahulu tidak sembarangan dalam menafsirkan. Para sahabat pertama-tama menelitinya dalam al Quran sendiri, karena ayat-ayat al Quran saling menafsirkan. Setelah itu mereka merujuk kepada penafsiran Rasulullah Saw. Sekiranya tidak didapati maka para sahabat berijtihad.
Beda halnya dengan hermenutika yang membiarkan akal melanglang buana. Dalam tafsir al Quran akal tidak dibiarkan lepas bebas, salah satu buktinya adalah seperti halnya jika terjadi perselisihan diantara para sahabat, maka mereka kembali pada Rasulullah pada masa beliau masih hidup. Selanjutnya ketika beliau sudah tiada, semua dikembalikan kepada al Quran dan sunnah.

Pluralitas dan relativisme kebenaran

Dalam buku ini Fahrudin mengusung satu paham yang dapat merusak eksistensi aqidah Umat Islam. Menurut Fahrudin Faiz asumsi paling mendasar dari hermeneutika ini sebenarnya telah jelas, yaitu adanya pluralitas dalam proses pemahaman manusia. Pluralitas yang dimaksud sifatnya niscaya, karena pluralitas tersebut bersumber dari keragaman konteks hidup manusia.(P5) Berdasar dari keragaman tersebut, maka hermenutika memberikan tawaran perpekstif baru dalam Ilmu Tafsir. Secara umum tawaran itu adalah kesadaran adanya berbagai determinasi yang mempengaruhi proses pemahaman. Dari kesadaran ini diharapkan akan memunculkan sikap inklusif dan toleran, yaitu untuk menghadapi “truth claim”, yang dianggap penyakit akut oleh Fahrudin. (lihat P21-22) Berarti, ketika seseorang menganggap bahwa keyakinannya atau agama yang dianutnya itu paling benar, maka dia telah terkena penyakit akut. Sehingga semua agama adalah benar dan sama kedudukannya.
Dampak dari pemahaman ini adalah adanya pluralisme agama. Istilah pluralisme sendiri masih sering disalahpahami atau mengandung pengertian yang kabur, meskipun terminologi ini begitu populer dan tampak disambut begitu hangat secara universal. Diantara makna pluralisme agama tersebut adalah:
• Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
• Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
• Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
• Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.
Dengan beberapa uraiannya Dr Anis Malik Thoha menyimpulkan bahwa pluralisme agama dari segi konteks sering digunakan dalam studi-studi dan wacana-wacana sosio-ilmiah pada era modern ini, istilah ini telah menemukan definisi dirinya yang sangat berbeda dengan yang dimiliki semula (dictionary definiton). Sebagaimana penegasan John Hick bahwa sejatinya semua agama adalah merupakan manifestasi-manifestasi dari realitas yang satu. Jadi, semua agama sama dan tidak ada yang lebih baik dari yang lain. Paham ini telah dilarang dan ditentang oleh MUI.
Lebih jauh lagi dengan melihat sejarahnya ternyata Hermenutika tidak bebas nilai, ia membawa dampak yang sangat berbahaya. Diantaranya adalah Pertama, hermeneutika menganggap semua teks adalah sama, semuanya merupakan karya manusia. Asumsi ini lahir dari kekecewaan penganut Kristen dan Yahudi terhadap Bible. Teks yang semula dianggap suci itu belakangan diragukan keasliannya. Campur-tangan manusia dalam Perjanjian Lama (Torah) dan Perjanjian Baru (Gospels) ternyata didapati jauh lebih banyak ketimbang apa yang sebenarnya diwahyukan Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Isa as. Bila diterapkan pada al-Qur'an, hermeneutika otomatis akan menolak status al-Qur'an sebagai Kalamullah, mempertanyakan otentisitasnya, dan menggugat ke-mutawatir-an mushaf Usmani. Kedua, hermeneutika menganggap setiap teks sebagai 'produk sejarah'---sebuah asumsi yang sangat tepat dalam kasus Bible, mengingat sejarahnya yang amat problematik. Hal ini tidak berlaku untuk al-Qur'an, yang kebenarannya melintasi batas-batas ruang dan waktu (trans-historical) dan pesan-pesannya ditujukan kepada seluruh umat manusia (hudan li-n naas).
Ketiga, praktisi hermeneutika dituntut untuk bersikap skeptis, selalu meragukan kebenaran dari manapun datangnya, dan terus terperangkap dalam apa yang disebut sebagai 'lingkaran hermeneutis', dimana makna senantiasa berubah. Sikap semacam ini hanya sesuai untuk Bibel, yang telah mengalami gonta-ganti bahasa (dari Hebrew dan Syriac ke Greek, lalu Latin) dan memuat banyak perubahan serta kesalahan redaksi (textual corruption and scribal errors). Tetapi tidak untuk al-Qur'an yang jelas kesahihan proses transmisinya dari zaman ke zaman. Keempat, hermeneutika menghendaki pelakunya untuk menganut relativisme epistemologis. Tidak ada tafsir yang mutlak benar, semuanya relatif. Yang benar menurut seseorang, boleh jadi salah menurut orang lain. Kebenaran terikat dan bergantung pada konteks (zaman dan tempat) tertentu. Selain mengaburkan dan menolak kebenaran, faham ini juga akan melahirkan mufassir-mufassir palsu dan pemikir-pemikir yang tidak terkendali (liar).


Penutup

Penerapan Hermeneutika terhadap al Quran ternyata banyak menimbulkan masalah. Masalah yang ada justru bermula dari hermeneutika sendiri. Sehingga tidak layak tentunya jika diberlakukan terhadap al Quran, kitab suci Umat Islam yang telah paripurna dan sempurna. Tidak sebagaimana halnya dengan bible yang eksistensinya sendiri penuh dengan konflik.
Fahrudin Faiz, dengan bukunya ini ingin membela habis-habisan metode hermeneutika untuk diterapkan dalam al Quran. Dengan bekal ilmu filsafat yang membentuk dirinya, dia mencoba menetralisir isu-isu miring yang menyerang Hermenutika. Tapi justru dia sendiri yang terjerumus kedalam kubang kesesatan Hermeneutika. Wallohu A’lam Bish showab.

Keotentikan Hadits Riwayat Abu Hurairah Radhiyallah 'Anhu

Oleh.Abdurrahman Mardafi

Keyakinan kaum muslimin terhadap Al-Qur'an sempat terguncang dengan penggunaan metode tafsir hermeneutika, berikutnya giliran Hadits yang menjadi objek metode kritik historis para orientalis. Dari hasil kajian metode tersebut, Ignaz Goldziher tokoh senior orientalis dalam bukunya Muhammedanische Studien menyangsikan akan otentisitas hadits. Menurutnya, mata rantai sanad baru ada dan dibuat pada abad kedua Hijriah pada saat kaum muslimin mengalami kemajuan di bidang politik, sosial, dan kebudayaan. Bahkan Josept Schacht dalam bukunya Origins of Muhammedan Jurisprudence dengan teori back projection sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada satu hadits pun yang otentik berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.

Di sisi sanad, menurut para orientalis ada beberapa orang perawi yang periwayatannya seharusnya tidak diterima, seperti Abu Hurairah. Sedangkan di sisi matan, ditemukan beberapa matan Hadits yang tidak rasional, misogini, atau bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits yang lain. Tidak hanya itu, hasil kajian metode para orientalis tersebut juga menolak adanya kualifikasi Imam Bukhari dalam penentuan tingkat validitas hadits; shahih, hasan, dan dha'if.
Dari beberapa hasil kajian para orientalis tersebut, ada satu yang menarik yaitu tentang validitas periwayatan Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Padahal menurut catatan sejarah, Abu Hurairah termasuk sahabat yang terakhir masuk Islam yaitu pada tahun ketujuh Hijriah di saat terjadi perang Khaibar. Di samping itu Abu Hurairah memiliki nama dan nasab yang 'dipermasalahkan'.
Hasil kajian orientalis ini diadopsi oleh murid-murid mereka dari kalangan muslim, seperti; Thaha Husain, Mahmud Abu Rayyah, dan Ahmad Amin yang semuanya berasal dari Mesir. Mereka menolak kaidah para ulama Ash-Shahabah Kulluhum 'Udul (seluruh sahabat terpercaya), dengan alasan bahwa di kalangan para sahabat sering terjadi kritik mengkritik yang menunjukkan bahwa mereka juga manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa. Bahkan pada zaman fitnah, di kalangan para sahabat ada yang saling mengkafirkan dan menghalalkan darah sesamanya.
Penolakan para orientalis terhadap kaidah Ash-Shahabah Kulluhum 'Udul (seluruh sahabat terpercaya) memiliki konsekwensi perlunya diberlakukan kaidah Jarh wa Ta'dil kepada para sahabat. Dari kalangan para sahabat yang paling banyak mendapatkan sorotan para orientalis adalah Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu karena dianggap banyak memiliki kejanggalan. Disamping itu Abu Hurairah Radhiyallah 'anh memiliki posisi yang sangat strategis dalam periwayatan hadits, ia adalah orang yang paling banyak meriwayatkan hadits. Sehingga jika 'vonis' Jarh jatuh kepada Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu, maka seluruh hadits yang diriwayatkannya pun akan tertolak, sehingga secara otomatis akan banyak pula ajaran-ajaran Islam yang akan terhapus.

Ash-Shahabah Kulluhum 'Udul
Kemulian para sahabat tersebut diberikan langsung oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam atas jasa dan pengorbanan mereka menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam mendakwahkan dan memperjuangkan Islam, serta membangun peradaban Islam dengan harta dan jiwa mereka. Melanjutkan estafet perjuangan Islam dengan membentuk generasi baru untuk melanjutkan perjuangan hingga Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia.
Firman Allah Ta'ala, "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar". (QS. At-Taubah: 100).
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, "Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku, sendainya kalian menginfaqkan emas segunung Uhud niscaya nilainya tidak akan mencapai satu Mud atau separuh dari kemulian salah seorang dari mereka". (HR.Bukhari).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa para sahabat adalah orang-orang yang mendapatkan pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya, karena mereka memiliki jasa yang teramat besar bagi Islam dan kaum muslimin. Sehingga para ulama menetapkan bahwa seluruh sahabat terpercaya tanpa terkecuali. Memberlakukan kaidah Jarh wa Ta'dil kepada mereka berarti melanggar nash Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun perselisihan dan kritik yang terjadi di antara mereka merupakan sebuah kewajaran, lumrah dan manusiawi. Menurut Musthafa As-Siba'i dalam buku As-Sunnah wa Makanatuhu fi At-Tasyri Al-Islami, hal itu terjadi karena pemahaman para sahabat terhadap Islam sangat variatif sehingga silang pendapat dan diskusi di antara mereka sering terjadi. Namun hal itu bukan berarti perbuatan saling mendustakan di antara mereka, justru yang demikian itu merupakan sebuah kewajaran dan sesuatu yang lumrah dalam tradisi keilmuan. Hal itu terjadi karena para sahabat tidak mengetahui seluruh riwayat yang ada, padahal ada riwayat yang menasakh riwayat sebelumnya, mentakhshish riwayat yang 'Am, mentaqyid riwayat yang muthlaq, mentafshil riwayat yang mujmal, dan seterusnya. Menukil pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Siba'i menambahkan bahwa kata 'Kadzabta' (anda dusta) dalam istilah penduduk Madinah berarti 'Akhtha'ta' (anda keliru). Sedangkan yang terjadi pada masa fitnah adalah karena kesalahpahaman belaka dan hasutan orang-orang munafiq yang tidak senang terhadap Islam.

Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu
Nama asli Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr, nama pemberian Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam yang sebelumnya ia bernama Abdu Syams bin Shakhr, nama inilah yang shahih menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bukunya Al-Ishabah fi Tamyiz Ash-Shahabah. Ia berasal dari Dawus Yaman, sedang Kun yah Abu Hurairah karena ia sering membawa anak kucing (betina) peliharaannya.
Mengenai namanya yang diperselisihkan oleh para ulama, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa perselisihan para ulama tentang nama Abu Hurairah yang mencapai tiga puluh atau empat puluh pendapat adalah tidak benar. Karena setelah dilakukan penelitian ternyata hanya tiga riwayat yang shahih, yaitu riwayat yang menyebutkan nama Umair, Abdullah, dan Abdurrahman, dua nama yang pertama adalah nama pada masa jahiliyah dan Islam sedangkan Abdurrahman, nama ketika sudah masuk Islam. Sedangkan nama-nama yang lain adalah hasil rekaan para perawi, seperti lafadz Sa'ad menjadi Said atau lafadz biasa menjadi bentuk Tashghir. Dan perbedaan pendapat para ulama tentang nama seorang sahabat hingga empat atau enam pendapat merupakan suatu hal yang wajar, karena ada beberapa nama sahabat yang namanya diperselisihkan hingga enam pendapat. Musthafa As-Siba'i menambahkan bahwa kredibelitas seseorang tidak dipengaruhi oleh namanya tapi karena tingkat intelektualitas dan amalannya. Sebab ada beberapa nama sahabat yang tidak dikenal kecuali nama Kun yahnya, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallah 'anhu.
Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu datang ke Madinah dan masuk Islam ketika terjadi perang Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah di saat usianya telah mencapai 30 tahun. Ia tinggal bersama sahabat-sahabatnya dari kalangan Ahlu Shuffah, orang-orang miskin dan musafir yang tinggal di bilik Masjid Nabawi dan hidup dari hasil pemberian Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam dan kaum muslimin. Dengan kondisi demikian, ia memiliki kesempatan banyak untuk belajar dari Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam dan banyak meriwayatkan hadits karena selalu bertemu dan menemani Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam. Ia mampu menghafal dan meriwayatkan hadits sebanyak 5374 dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun. Karena rentang waktu antara Khaibar dan wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam adalah4 tahun beberapa hari, menurut pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Adz-Dzahabi.
Kemampuan Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu menghafalkan hadits sebanyak itu karena selalu bersama (Mulazamah) Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam. Berbeda dengan para sahabat lainnya yang memiliki kesibukan mengurus ladang dan perdagangannya, ada pula yang perhatiannya dicurahkan untuk membantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan peperangan dan pertahanan negara Madinah. Sedangkan Abu Hurairah menetap di bilik Masjid menjadi ahlu Ash-Shuffah yang kehidupannya berasal dari pemberian Rasulullah Shallallah 'alaihi wasallam. Sebagaimana ia ceritakan sendiri, "Jika kalian bertanya kenapa Abu Hurairah banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallah 'alaihi wasallam sedangkan sahabat Muhajirin dan Anshar tidak banyak meriwayatkan hadits seperti Abu Hurairah. Ketahuilah, para sahabat-sahabatku dari kalangan Muhajirin banyak disibukkan dengan urusan perniagaan mereka di pasar sedangkan aku selalu bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, aku bersamanya ketika mereka tidak ada, aku menghafal ketika mereka melupakan…". (HR. Bukhari dan Muslim,). Disamping itu, Abu Huirairah pernah dido'akan oleh Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam, sebagaimana yang juga ia ceritakan, "Wahai Rasulullah aku banyak mendengar hadits darimu tapi aku sering lupa". Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hamparkanlah kainmu", lalu aku menghamparkannya, kemudian beliau memasukkan kedua tangannya, lalu bersabda, "Ikatlah", kemudian aku pun mengikatnya, setelah itu aku tidak pernah lupa sedikitpun". (HR. Bukhari).

Khatimah
Tuduhan yang dilakukan oleh para orientalis terhadap Abu Hurairah ternyata tidak terbukti Radhiyallah 'anhu tidak terbukti, sehingga hadits yang diriwayatkannya pun dapat diterima sebagaimana yang telah disepakati seluruh ulama dan kaum muslimin. Para ulama telah membuat proteksi yang kuat untuk menjaga hadits dari serangan musuh-musuh Islam dengan kaidah-kaidah baku yang tidak bisa ditembus oleh siapapun bahkan para orientalis sekalipun.

Pengunjung